Memuat berita terbaru...

Masyarakat Siantar Menanti Tindakan Tegas Aparat, Gerebek Arena Sabung Ayam 'Oke Gas' di Nagahuta Jadi Ujian Penegakan Hukum

PEMATANG SIANTAR — Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian kembali menjadi sorotan dan tolok ukur di tengah masyarakat. Saat jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini mendulang apresiasi usai sukses menggerebek arena judi sabung ayam di sebuah rumah mewah di Kecamatan Tamalanrea, publik kini menaruh harapan besar dan menagih langkah nyata serupa dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam yang berlindung di balik tameng "acara hobi" justru seakan menantang supremasi hukum di Kota Pematang Siantar. Sebuah gelanggang sabung ayam yang dikenal dengan sebutan 'Oke Gas Arena', berlokasi di Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dilaporkan bebas beroperasi dan menjelma menjadi "zona kebal hukum" yang sama sekali tak tersentuh oleh aparat.

Berdasarkan penelusuran dan bukti dokumentasi yang beredar, penyelenggara di 'Oke Gas Arena' secara rapi mengemas aktivitas ilegal ini seolah-olah merupakan ajang "kontes" atau turnamen. Untuk mengelabui publik dan aparat, mereka memajang piala-piala megah beserta hadiah barang, seperti perangkat elektronik (speaker), sebagai simbol kompetisi.

Namun, realitas di lapangan mengungkap fakta yang bertolak belakang dari sekadar penyaluran hobi. Bukti visual secara telanjang memperlihatkan praktik perjudian yang nyata. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat jelas para peserta secara terang-terangan memamerkan tumpukan uang tunai pecahan seratus ribu rupiah dalam jumlah tebal yang diselipkan di atas ayam aduan mereka. Transaksi uang haram ini dilakukan secara terbuka dengan senyum semringah, mengindikasikan ketiadaan rasa takut terhadap ancaman pidana Pasal 426 KUHP (Undang-Undang KUHP Baru) tentang Perjudian.

Lebih ironisnya, 'Oke Gas Arena' yang dilengkapi dengan fasilitas memadai, pencahayaan terang, dan tribun penonton ini beroperasi dengan mengumpulkan kerumunan massa yang cukup besar. Sorak-sorai dan transaksi taruhan berlangsung bebas tanpa ada intervensi sedikit pun dari pihak berwenang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Publik secara terbuka mempertanyakan fungsi intelijen dan ketegasan penegak hukum, dalam hal ini Polsek jajaran maupun Polresta Pematang Siantar. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas perjudian dengan perputaran uang yang masif dan melibatkan banyak orang bisa beroperasi dengan tenang di wilayah hukum mereka tanpa terdeteksi?

Guna mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides) dan menelusuri dugaan pembiaran ini, Redaksi telah melayangkan permohonan konfirmasi resmi kepada pucuk pimpinan penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., beserta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan maupun balasan apa pun atas konfirmasi yang diminta.

Ketiadaan respons dari para petinggi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini tentu patut disesalkan. Sikap pasif dalam merespons informasi kejahatan publik ini berpotensi mencederai jargon "Presisi" Polri dan justru memperkuat asumsi liar di tengah masyarakat terkait adanya oknum yang membekingi bisnis haram tersebut.

Masyarakat kini hanya bisa menanti pembuktian dari aparat kepolisian di wilayah Sumatera Utara. Akankah Polda Sumut meniru ketegasan langkah Polrestabes Makassar untuk segera menggerebek, menutup 'Oke Gas Arena', dan memproses hukum para penyelenggara serta bandar di baliknya?
 Ataukah mereka akan terus membiarkan penyakit masyarakat ini tumbuh subur di bawah kedok "kontes"? Integritas dan wibawa penegak hukum di Sumatera Utara kini sedang diuji secara terbuka.