Hingga berita ini diturunkan, pantauan langsung di lapangan menunjukkan realisasi fisik proyek tersebut masih berada di angka nol persen (0%). Tidak ditemukan adanya tumpukan material bangunan maupun aktivitas pengerjaan di area sekolah. Fakta di lapangan ini berbanding terbalik dengan data yang tercantum pada portal resmi INAPROC/SPSE negara (Kode Paket: 10956070000), di mana status proyek tersebut diklaim "Sedang Berjalan".
Disparitas Data dan Realita di Lapangan
Ketidaksesuaian antara administrasi e-procurement Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan operasional di lapangan memunculkan pertanyaan kritis terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa. Ketiadaan progres fisik di saat dokumen administratif berstatus aktif mengindikasikan adanya potensi kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, hingga eksekusi program.
Tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang transparan, jadwal pengerjaan yang pasti, serta pengawasan fisik secara berkala, proyek pembangunan ini berisiko menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Upaya Konfirmasi Redaksi Belum Mendapat Tanggapan
Dalam rangka mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemenuhan hak jawab (cover both sides) sesuai amanat Undang-Undang Pers, Redaksi Liputan16.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait. Namun, upaya transparansi ini belum mendapat respons yang memadai.
Saat tim redaksi mengirimkan permohonan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Bapak Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si., di nomor +62 821-2009-2xxx, yang bersangkutan belum bersedia membalas hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi saat redaksi kembali menghubungi Kepala UPT SPF SMPN 2 Pancur Batu, Ibu Lidya Arlini Tarigan. Melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6746-1xxx, pesan konfirmasi dari redaksi terpantau telah dibaca (ditandai dengan centang dua biru). Kendati demikian, beliau memilih untuk tidak membalas permohonan klarifikasi tersebut.
Di sisi lain, belum adanya tanggapan atau evaluasi dari Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Deli Serdang, H. Edwin Nasution, S.H., M.Si., CGCAE., selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memunculkan urgensi untuk segera dilakukannya peninjauan lapangan demi mencegah potensi kerugian negara.
Urgensi Transparansi dan Pengawasan Berlapis
Status "Sedang Berjalan" dalam sistem negara sejatinya menuntut adanya progres faktual yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila pagu anggaran Tahun Anggaran 2026 ini telah tercatat aktif namun wujud fisiknya belum terealisasi, hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari lembaga pengawas terkait.
Kini, publik menanti langkah konkret dari APIP maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di Deli Serdang untuk merespons anomali data pengadaan ini melalui audit pendahuluan atau investigatif.
Transparansi bukan sekadar pemenuhan syarat administratif di portal digital, melainkan pembuktian wujud fisik yang akuntabel kepada masyarakat luas. Selama pengerjaan belum dimulai dan otoritas terkait enggan memberikan penjelasan resmi, publik berhak untuk terus mempertanyakan kejelasan nasib anggaran proyek di SMPN 2 Pancur Batu tersebut.