Memuat berita terbaru...

Seolah Kebal Hukum! Arena Sabung Ayam Diduga Milik 'Bonar' Bebas Beroperasi di Jl. Turi Ujung

MEDAN — Sebuah ironi yang mencoreng wajah penegakan hukum dan tatanan sosial masyarakat tengah terjadi di Kota Medan. Praktik perjudian sabung ayam berskala besar dilaporkan beroperasi secara bebas dan terang-terangan di kawasan Jln. Turi Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara (20127).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, arena perjudian yang disinyalir dikelola oleh oknum bernama Bonar alias Hutapea ini seolah kebal hukum. Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan beroperasi setiap hari. Eskalasi keramaian dilaporkan mencapai puncaknya pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), di mana puluhan hingga ratusan orang leluasa berkumpul untuk melakukan transaksi judi.

Fakta yang paling menyayat hati dan memicu keprihatinan publik adalah lokasi arena sabung ayam ini beroperasi berdampingan langsung dengan zona pendidikan dan pusat pelayanan masyarakat. Arena perjudian tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan beberapa institusi penting, antara lain:

* Universitas Islam Sumatera Utara (UISU): Kampus yang menjadi pusat pembentukan intelektual dan moral generasi muda.

* Sekolah Dasar (SD) Parulian A: Institusi pendidikan dasar yang berlokasi tepat di area Jalan Turi Ujung, tempat anak-anak di bawah umur berlalu lalang setiap harinya.

* Kantor Lurah Sudirejo I: Pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat tingkat kelurahan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Beroperasinya arena judi skala besar di kawasan yang dikelilingi oleh institusi pendidikan dan kantor pemerintahan ini memunculkan tanda tanya besar. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum dan perangkat pemerintah setempat. Keberadaan aktivitas ilegal yang masif dan persis "di bawah hidung" instansi pemerintah ini seakan membiarkan generasi muda terpapar langsung oleh penyakit masyarakat.

Sebagai pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), tim wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi terkait temuan ini kepada sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan. Upaya konfirmasi tersebut dilayangkan kepada:

 1. **Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.** (Kapolrestabes Medan)

 2. **Kompol Lengkap Suherman Siregar, S.H., M.H.** (Kasat Intelkam Polrestabes Medan)

 3. **AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H.** (Kasat Reskrim Polrestabes Medan)

 4. **Iptu Muhammad Hafizullah** (Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan)

Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, para pejabat kepolisian tersebut memilih bungkam dan tidak bersedia merespons atau membalas upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan.

Sikap diam dari pihak kepolisian ini jelas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran Polsek Medan Kota. Lingkungan yang seharusnya aman dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar kini justru diselimuti oleh praktik perjudian yang rawan memicu premanisme dan tindak kriminalitas lanjutan.

Masyarakat kini menanti tindakan tegas, cepat, dan tanpa kompromi dari aparat kepolisian untuk segera turun ke lapangan, menggerebek, serta menutup permanen arena sabung ayam tersebut demi menyelamatkan wajah pendidikan dan moral generasi muda di Kota Medan.