PANCUR BATU – Diamnya jajaran Pemerintah Kecamatan Pancur Batu terkait polemik penertiban ruang publik yang dinilai "tebang pilih" terus menuai sorotan tajam. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kecamatan mengenai alasan dibiarkannya baliho komersial raksasa dan kantong parkir liar yang memakan badan Jalan Jamin Ginting, meski lapak-lapak pedagang kecil telah lebih dulu disapu bersih pada Selasa (14/7/2026) lalu.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP., M.A.P., dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Fajar Aldila, dinilai mencederai prinsip transparansi publik. Publik mempertanyakan komitmen nyata pemerintah dalam menjamin keselamatan warga, terutama mengingat rekam jejak insiden kelam pada akhir Mei lalu, di mana sebuah baliho raksasa tumbang dan menimpa kendaraan warga di Simpang Namorih.
Transparansi Kebijakan yang Dipertanyakan
Pengamat Kebijakan Publik menilai, keengganan pemangku jabatan untuk memberikan hak jawab justru memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
"Pemerintah tingkat kecamatan bertugas sebagai pelayan masyarakat. Ketika ada keresahan terkait ancaman keselamatan dari tata letak baliho dan kemacetan akibat parkir liar, camat tidak boleh berlindung di balik diam. Harus ada penjelasan logis mengapa penertiban terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Publik secara tegas menyoroti dua masalah utama yang belum tersentuh dalam operasi penertiban pasar:
Ancaman Keselamatan dari Reklame Ilegal: Banyak tiang penyangga baliho yang berdiri terlalu menjorok ke bahu jalan. Tanpa audit konstruksi dan penertiban berkala, potensi tragedi rubuhnya baliho seperti pada 28 Mei lalu sangat mungkin terulang kembali.
Alih Fungsi Bahu Jalan untuk Parkir: Kemacetan kronis di kawasan Pasar Pancur Batu bukan hanya disebabkan oleh pedagang, melainkan monopoli bahu jalan oleh juru parkir liar yang tidak tersentuh penertiban.
Desakan untuk Pemkab dan "Kebungkaman Berjamaah" Pejabat
Mengingat stagnansi respons dari Pemerintah Kecamatan Pancur Batu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk turun tangan langsung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kabupaten diminta untuk mengambil alih evaluasi dan eksekusi di lapangan guna mengecek audit izin konstruksi serta membongkar reklame dan parkir liar yang melanggar Perda Ketertiban Umum.
Namun sayangnya, harapan publik untuk mendapatkan kejelasan dari otoritas yang lebih tinggi juga bertepuk sebelah tangan. Upaya redaksi untuk melakukan eskalasi konfirmasi dan menerapkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) justru menemui kebuntuan serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, permohonan konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi tidak mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait. Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Bapak Marzuki, S.Sos., M.AP., dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deli Serdang, Bapak Suryadi Aritonang, S.Sos., M.Si., memilih bungkam terkait instrumen penegakan Perda dan penataan lalu lintas di kawasan tersebut.
Sikap tak berbalas juga ditunjukkan oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Bapak Lom Lom Suwondo, S.S., yang diharapkan dapat memberikan atensi terhadap evaluasi kinerja aparatur kecamatannya. Tak hanya dari unsur pemerintahan, konfirmasi redaksi menyangkut aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) kepada Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, S.H., juga tidak mendapat jawaban.
Kebungkaman kolektif dari para pemangku kebijakan—mulai dari tingkat kecamatan hingga pejabat teras kabupaten dan kepolisian—ini tentu menjadi tanda tanya besar. Redaksi masih terus membuka ruang seluas-luasnya bagi para pejabat terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya. Namun, selama kebisuan ini terus dijaga, tuntutan publik agar hukum ditegakkan secara adil di Pancur Batu tidak akan pernah surut. Keselamatan warga di jalan raya jelas lebih berharga daripada kepentingan komersial segelintir pihak.
