Memuat berita terbaru...

Gurita Togel 'Jackson Situmorang' Rambah Batang Kuis, Kaki Kanan 'Aseng Kayu' Makin Tak Tersentuh


DELI SERDANG — Bungkamnya otoritas penegak hukum terkait operasi judi toto gelap (togel) di Tanjung Morawa tampaknya justru menjadi 'angin segar' bagi para pelaku. Alih-alih mereda, jaringan perjudian 'Jackson Situmorang'—kaki kanan pemodal bersandi 'Aseng Kayu'—kini makin melebarkan sayap operasinya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari keresahan warga di akar rumput, praktik yang menggerus ekonomi masyarakat kecil ini telah membuka titik-titik peredaran baru. Ketiadaan tindakan tegas dari aparat penegak hukum pada laporan sebelumnya memicu tanda tanya besar: Apakah hukum benar-benar tumpul terhadap sindikat ini?

Gurita Perjudian di Titik-Titik Baru

Jika sebelumnya publik menyoroti kawasan Warkop Angga dan Perumnas Tanjung Morawa, berdasarkan pantauan langsung wartawan beserta keluhan masyarakat, jaringan togel ini terbukti mulai "berkibar" dan beroperasi secara terang-terangan di sejumlah wilayah baru.

Adapun titik-titik krusial yang saat ini beroperasi antara lain:

  • Jalan Pembangunan Pasar 1, Kecamatan Lubuk Pakam.

  • Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis.

  • Jalan Besar Sei Tuan, Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis.

Di lokasi-lokasi tersebut, warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, mengaku resah dengan aktivitas transaksi praktik jual-beli nomor tebakan (togel) yang terjadi secara bebas.

"Kami lihat aktivitasnya makin berani. Orang keluar masuk, transaksinya terang-terangan. Padahal ekonomi lagi sulit, tapi uang belanja warga malah lari ke sana. Kalau aparat terus diam, kami rakyat kecil bisa apa?" keluh salah seorang tokoh masyarakat setempat di kawasan Batang Kuis.

Pembiaran yang Menggerus Wibawa Hukum

Meluasnya operasi jaringan 'Jackson Situmorang' ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara. Fenomena ini memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat bahwa sindikat yang didanai oleh 'Aseng Kayu' ini kebal terhadap sentuhan hukum.

Sikap pasif dan tembok kebisuan yang sebelumnya ditunjukkan oleh jajaran pejabat kepolisian—mulai dari tingkat Polsek, Polresta, hingga Polda Sumut—ketika dimintai konfirmasi oleh awak media, kini mulai terlihat dampaknya di lapangan. Ekspansi wilayah ini secara tidak langsung menegaskan bahwa sindikat perjudian tidak merasa terancam oleh keberadaan aparat keamanan.

Menanti Ketegasan 'Presisi' Polri di Deli Serdang

Praktik perjudian secara tegas melanggar Pasal 426 KUHP dan berdampak langsung pada naiknya angka kriminalitas serta kemiskinan di tingkat desa. Oleh karena itu, ekspansi jaringan togel ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Publik dan pemerhati hukum kembali mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, untuk segera turun gunung membersihkan wilayahnya dari penyakit masyarakat ini.

Jika penanganan di tingkat daerah masih dinilai jalan di tempat, desakan agar Mabes Polri segera melakukan intervensi—baik melalui Bareskrim untuk penindakan maupun Propam untuk audit kinerja aparat kewilayahan—menjadi sangat rasional.

Masyarakat Deli Serdang kini menunggu bukti nyata. Apakah jargon "Polri Presisi" mampu membersihkan wilayah Batang Kuis dan Lubuk Pakam dari cengkeraman sindikat 'Aseng Kayu' dan 'Jackson Situmorang', atau justru kembali membentur tembok bisu yang membiarkan penyakit masyarakat ini terus mewabah? Kepercayaan publik kini menjadi taruhannya.

Upaya Konfirmasi Buntu, Aparat Pilih Bungkam

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers mengemban amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyajikan berita yang berimbang (cover both sides). Demi memenuhi hak jawab dan menguji kebenaran informasi, Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi secara profesional terkait keresahan warga ini kepada sejumlah pucuk pimpinan penegak hukum di wilayah Sumatera Utara dan Deli Serdang.

Namun, sangat disayangkan, tembok kedap suara kembali terjadi. Hingga berita ini diterbitkan, jajaran pejabat kepolisian berikut tidak bersedia membalas dan memilih bungkam atas konfirmasi yang diajukan redaksi:

  1. Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. (Kapolda Sumatera Utara)

  2. Kompol Jama Kita Purba, S.H., M.H. (Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut)

  3. Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K. (Kapolresta Deli Serdang)

  4. Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang)

  5. Iptu Binnes Saragih, S.H. (Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Deli Serdang)

  6. AKP Salija, S.H. (Kapolsek Batang Kuis)

  7. Ipda Tabi'ul Hidayat, S.H., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis)

Sikap diam dari aparat yang berwenang ini tentu semakin mempertebal tanda tanya di ruang publik. Ketiadaan klarifikasi maupun tindakan responsif dari aparat penegak hukum dikhawatirkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya tindak pidana perjudian di Sumatera Utara.